Oleh : M. Irno Sulaiman*
Undang-Undang tentang guru dan dosen Tahun 2005, Bab I Pasal 1"Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah".
Amanah Undang-Undang (UU) di atas, mempunyai peran dan tanggung jawab besar bagi pendidik (guru). Salah satunya, menyiasati pekerjaan dengan melihat permasalahan yang harus diatasi. Misalnya, guru/pendidik lebih kreatif memberikan metode proses Kegitan Belajar Mengajar (KBM) dan Sistem Penguasaaan Kelas (SPK) yang kondusif dan komonikatif.
Menjadi kontemplasi bagi individu pendidik, bagaimana menjadikan siswa (peserta didik) sebagai konsumen harus dilayani, diayomi dan diberikan ruang gerak untuk mengaktualisasikan wawasannya, bukan memberi metode pembelajaran yang sifatnya ketat dan sulit dipahami oleh siswa. Sehingga, peserta didik merasa sulit memahami pelajaran yang diberikan pendidik terhadap siswa selama proses belajar mengajar.
Sekarang, guru layaknya pengawas yang tugasnya hanya mengontrol kerja, mengawasi, memberikan peraturan dengan serba ketat dan menegangkan, tetapi bagaimana pendidik bekerja secara profesional. Seperti waktu palaksanaan Ujian Nasional (UN) yang serba kondisi ruang pelaksanaan tegang. Sehingga, siswa merasa selalu serba salah, kesiapan menjawab soal hilang disebabkan kondisi ruang tidak kondusif. Realita seperti ini, jelas peserta didik semakin sempit untuk mengembangkan wawasannya.
Apabila peserta didik memiliki banyak kelemahan, bukan dimarahi, sanksi yang disodorkan, tetapi diberi bimbingan serta pengayaan metode sehingga mereka menjadi siswa yang kadar keintelktualannya berkembang dengan sendirinya dan lebih kreatif. Dengan demikian, guru juga tidak hanya dengan serta merta peserta didik lbih kreatif, tetapi guru juga demikian. Sekarang, yang harus dicermati sebagai tantangan utama bagi guru dan diantisipasi secara reflek (mengantisipasi sesuatu dan bukannya menunggu sampai harus ditugaskan) untuk melakukan sesuatu, khususnya untuk memperteliti (scrutinize) masalah dini yang akan menjadi masalah potensial.
Memang, banyak wacana terhadap peningkatan kualitas pendidikan, yang salah satunya guru menjadi sasaran utamanya lebih profoseonal. Sebab, selain hak milik bersama, pendidikan menjadi barometer kemajuan bangsa. Kemajuan tersebut terletak pada kualitas pendidikan. Dengan demikian, pemerintah sebagai pengambil kebijakan umum pendidikan harus benar-benar mengupayakan untuk benar-benar meningkatkan pendidikan berkualitas salah satunya kekayaan Sumber Daya Manusia (SDM) guru lebih diupayakan.
Peran serta kontribusi pendidik terhadap anak didik sangat berperangaruh besar. Seperti amanah Undang-Undang Pendidikan, Guru profosional adalah agar guru dapat meningkatkan kemampuan akademis, mereka mampu menjadi guru profosional.
Amanah konstitusi di atas, pemerintah sebagaipengang kebijakan secara umum terhadap pendidikan, maka pendidik sangat diperlukan guru yang profesional dibidangnya. Sehingga keterburukan mutu pendidikan kita dapat dikejar, sebab pendidik mempunyai pengaruh sangat besar (big power). Selain itu, tidak hanya terhadap prestasi pendidikan dan prilaku anak didik terhadap pendidikan. Melainkan bagaimana mencetak guru yang berakhlak al-karimah dan siswa yang selalu berbakti kepada nusa dan bangasa. Sedangkan guru yang bertanggungjawab dan baik bagaimana memperngaruhi prilaku siswa dan kreatifitas dirinya sendiri sebagai pendidik.
Berbicara tentang cita-cita anak-anak di masa sekarang tentu sudah akan berbeda 10 tahun yang lalu, dimana lebih banyak anak yang bercita-cita menjadi dokter, pengacara, maupun pilot. Kemudian dimana anak-anak memposisikan guru? Bukankah setiap hari mereka selalu berhadapan dengan guru mereka dan berinteraksi dengan mereka? Begitu pula peran pemerintah terhadap keterburukan pendidikan akankah mempu mengejarnya?
Ketika melihat prilaku anak didik, sunguh sangat menyedihkan dan prihatin. Tawuran antar pelajar, kebiasaan membolos, menyontek, ketidak disiplinan, ketidakjujuran, thumma na'udzubillah ketidakhormatan kepada orang tua atau guru, rendahnya prestasi dan kreatifitas maupun inovasi. Pertanyaan sering muncul bagaimana menjadi guru untuk anak-anak berakhlak dan kretaif?.
Ketika hal tersebut di atas terjadi, perlukah kita mengambil terhadap perkataan Margaret Meid (antropologi Amirika), "karena aku ingin cukup memperoleh pendidikan aku melarang dia pergi ke sekolah".
Ikatlah dalam hati bagi semua guru, bahwa semua anak sekolah membutuhkan guru proaktif-kreatif dan profesional dan tanggungjawab, karena guru salah satu bagian dari tujuan sasaran dan sarana proses belajar mengajar, pembentukan nilai-nilai prilaku jiwa anak didik, merumuskan dan menentukan strategi pembelajaran proaktif dan pendidikan berkualitas.
Pendidikan bermutu adalah pendidikan yang dapat meningkatkan kualitas hidup manusia, sehingga angka kemiskinan dan pengangguran dapat sedikit dikupas. Dengan ini, sangat menjadi tuntuan utama bagi guru, karena keistiqamaan dalam peruses belajar mengajar dan bagaimana bisa mengusai arena pengaturan kelas yang kondusif sesuai dengan kehliannya. "Pekerjaan itu dilakukan sesuai dengan keahliannya dan dikerjakan secara sungguh-sungguh (itqan) dan rapi (ihsan)" (HR Thayalisi).
Sedangkan kritik dan saran terhadap peningkatan pendidikan yang berstandar nasioanal bahkan internasional yang dikemas sedetil mungkin tidaklah menjadi bahan renungan. Sebab, bagaimanapun setiap persoalan, tanpa adanya kritik dan saran, mustahil bagi pendidikan menemukan formasi yang baik dan tepat sesuai dengan cita-cita bangsa dan negera.
Pendidikan bermutu merupakan program kemajuan negara, untuk membebaskan manusia dari kebodohan dan kemiskinan (humanizing human being) dan kemiskinan dan minimnya kepedulian masyarakat terhadap pendidikan telah terkikis. Sebab, ini terjadi kebijakan tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
Secara manusiawi, sadar bahwa kritik merupakan sebuah awal dari perubahan yang lebih baik dari sebelumnya, peningkatan mutu tenaga pendidik, siswa kreatif, nilai tinggi dan pendidikan yang mandiri. Namun, keritik bagi pendidikan tidak digubris sama sekali oleh pemerintah, jadilah kebijakan "semu, abu-abu, membabi buta dll".
Renungan bagi kita, Jawa Timur satu-satunya propensi yang mendapat kepercayaan dan prestasi tinggi (pendidikan) nya. Ketika ditunjuk sebagai perintis program Wajib Belajar (wajar) 12 Tahun, maka ini sebagai tuntutan utama bagi pemerintah dan guru untuk lebih kreatif dalam mengembangkan profesinya di dalam proses belajar mengajar.
Meski banyak prestasi yang diraih, seperti siswa telah meraih 2 medali perak dan 2 medali perunggu di ajang Olympiade Kimiah International ke-39 yang berlangsung di Moskow Rusia selama 10 hari, 14-24 Juli 2007, jelas sebagai tuntutan utama adalah guru/pendidik lebih kreatif dalam proses Kegitan Belajar Mengajar (KBM) dan Sistem Penguasaaan Kelas (SPK).
Dengan demikian, jika konsentrasi mengembangkan karakteristik pembelajaran yang proaktif-inovatif, seperti pengembangan (bahasa Indonesia, bahasa inggris, matematika dll). karena pengembangan bahasa sangat diperlukan untuk lebih kreatif. Sehingga guru bidang study tertentu tidak perlu ragu lagi, seperti siswa yang banyak tidak lulus UN. Sebab, siswa tidak lulus karena masih belum mengusai rangkaian tata bahasa soal, sehingga merasa sulit dalam menjawab soal UN.
Akhirnya dari plus-minus penilaian pendidikan, siswa dan guru diharapkan lebih ditingkatkan dalam mengembangkan dan kesiapannya sebagai seorang guru yang kreatif-proatif. Terutama kejujuran dan memberi suri tauladan yang baik dan memberikan sumbangsi terhadap keratifitas dan kemandirian pendidikan. Ini perlu mejadi bahan pijakan bagi guru dan pemerintah sebagai pemegang kebijakan pendidikan secara umum. Dengan demikian ketertinggalan prestasi pendidikan semoga mampu mengejar. Semoga teruwujud pendidikan yang rahmatal lil’alamin.
*Penulis adalah kader Intelektual santri Nasa Sumenep Madura, sekraang sedang merintis Budaya Baca dan Nulis (B2N). Hp 085730885668.
Undang-Undang tentang guru dan dosen Tahun 2005, Bab I Pasal 1"Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah".
Amanah Undang-Undang (UU) di atas, mempunyai peran dan tanggung jawab besar bagi pendidik (guru). Salah satunya, menyiasati pekerjaan dengan melihat permasalahan yang harus diatasi. Misalnya, guru/pendidik lebih kreatif memberikan metode proses Kegitan Belajar Mengajar (KBM) dan Sistem Penguasaaan Kelas (SPK) yang kondusif dan komonikatif.
Menjadi kontemplasi bagi individu pendidik, bagaimana menjadikan siswa (peserta didik) sebagai konsumen harus dilayani, diayomi dan diberikan ruang gerak untuk mengaktualisasikan wawasannya, bukan memberi metode pembelajaran yang sifatnya ketat dan sulit dipahami oleh siswa. Sehingga, peserta didik merasa sulit memahami pelajaran yang diberikan pendidik terhadap siswa selama proses belajar mengajar.
Sekarang, guru layaknya pengawas yang tugasnya hanya mengontrol kerja, mengawasi, memberikan peraturan dengan serba ketat dan menegangkan, tetapi bagaimana pendidik bekerja secara profesional. Seperti waktu palaksanaan Ujian Nasional (UN) yang serba kondisi ruang pelaksanaan tegang. Sehingga, siswa merasa selalu serba salah, kesiapan menjawab soal hilang disebabkan kondisi ruang tidak kondusif. Realita seperti ini, jelas peserta didik semakin sempit untuk mengembangkan wawasannya.
Apabila peserta didik memiliki banyak kelemahan, bukan dimarahi, sanksi yang disodorkan, tetapi diberi bimbingan serta pengayaan metode sehingga mereka menjadi siswa yang kadar keintelktualannya berkembang dengan sendirinya dan lebih kreatif. Dengan demikian, guru juga tidak hanya dengan serta merta peserta didik lbih kreatif, tetapi guru juga demikian. Sekarang, yang harus dicermati sebagai tantangan utama bagi guru dan diantisipasi secara reflek (mengantisipasi sesuatu dan bukannya menunggu sampai harus ditugaskan) untuk melakukan sesuatu, khususnya untuk memperteliti (scrutinize) masalah dini yang akan menjadi masalah potensial.
Memang, banyak wacana terhadap peningkatan kualitas pendidikan, yang salah satunya guru menjadi sasaran utamanya lebih profoseonal. Sebab, selain hak milik bersama, pendidikan menjadi barometer kemajuan bangsa. Kemajuan tersebut terletak pada kualitas pendidikan. Dengan demikian, pemerintah sebagai pengambil kebijakan umum pendidikan harus benar-benar mengupayakan untuk benar-benar meningkatkan pendidikan berkualitas salah satunya kekayaan Sumber Daya Manusia (SDM) guru lebih diupayakan.
Peran serta kontribusi pendidik terhadap anak didik sangat berperangaruh besar. Seperti amanah Undang-Undang Pendidikan, Guru profosional adalah agar guru dapat meningkatkan kemampuan akademis, mereka mampu menjadi guru profosional.
Amanah konstitusi di atas, pemerintah sebagaipengang kebijakan secara umum terhadap pendidikan, maka pendidik sangat diperlukan guru yang profesional dibidangnya. Sehingga keterburukan mutu pendidikan kita dapat dikejar, sebab pendidik mempunyai pengaruh sangat besar (big power). Selain itu, tidak hanya terhadap prestasi pendidikan dan prilaku anak didik terhadap pendidikan. Melainkan bagaimana mencetak guru yang berakhlak al-karimah dan siswa yang selalu berbakti kepada nusa dan bangasa. Sedangkan guru yang bertanggungjawab dan baik bagaimana memperngaruhi prilaku siswa dan kreatifitas dirinya sendiri sebagai pendidik.
Berbicara tentang cita-cita anak-anak di masa sekarang tentu sudah akan berbeda 10 tahun yang lalu, dimana lebih banyak anak yang bercita-cita menjadi dokter, pengacara, maupun pilot. Kemudian dimana anak-anak memposisikan guru? Bukankah setiap hari mereka selalu berhadapan dengan guru mereka dan berinteraksi dengan mereka? Begitu pula peran pemerintah terhadap keterburukan pendidikan akankah mempu mengejarnya?
Ketika melihat prilaku anak didik, sunguh sangat menyedihkan dan prihatin. Tawuran antar pelajar, kebiasaan membolos, menyontek, ketidak disiplinan, ketidakjujuran, thumma na'udzubillah ketidakhormatan kepada orang tua atau guru, rendahnya prestasi dan kreatifitas maupun inovasi. Pertanyaan sering muncul bagaimana menjadi guru untuk anak-anak berakhlak dan kretaif?.
Ketika hal tersebut di atas terjadi, perlukah kita mengambil terhadap perkataan Margaret Meid (antropologi Amirika), "karena aku ingin cukup memperoleh pendidikan aku melarang dia pergi ke sekolah".
Ikatlah dalam hati bagi semua guru, bahwa semua anak sekolah membutuhkan guru proaktif-kreatif dan profesional dan tanggungjawab, karena guru salah satu bagian dari tujuan sasaran dan sarana proses belajar mengajar, pembentukan nilai-nilai prilaku jiwa anak didik, merumuskan dan menentukan strategi pembelajaran proaktif dan pendidikan berkualitas.
Pendidikan bermutu adalah pendidikan yang dapat meningkatkan kualitas hidup manusia, sehingga angka kemiskinan dan pengangguran dapat sedikit dikupas. Dengan ini, sangat menjadi tuntuan utama bagi guru, karena keistiqamaan dalam peruses belajar mengajar dan bagaimana bisa mengusai arena pengaturan kelas yang kondusif sesuai dengan kehliannya. "Pekerjaan itu dilakukan sesuai dengan keahliannya dan dikerjakan secara sungguh-sungguh (itqan) dan rapi (ihsan)" (HR Thayalisi).
Sedangkan kritik dan saran terhadap peningkatan pendidikan yang berstandar nasioanal bahkan internasional yang dikemas sedetil mungkin tidaklah menjadi bahan renungan. Sebab, bagaimanapun setiap persoalan, tanpa adanya kritik dan saran, mustahil bagi pendidikan menemukan formasi yang baik dan tepat sesuai dengan cita-cita bangsa dan negera.
Pendidikan bermutu merupakan program kemajuan negara, untuk membebaskan manusia dari kebodohan dan kemiskinan (humanizing human being) dan kemiskinan dan minimnya kepedulian masyarakat terhadap pendidikan telah terkikis. Sebab, ini terjadi kebijakan tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
Secara manusiawi, sadar bahwa kritik merupakan sebuah awal dari perubahan yang lebih baik dari sebelumnya, peningkatan mutu tenaga pendidik, siswa kreatif, nilai tinggi dan pendidikan yang mandiri. Namun, keritik bagi pendidikan tidak digubris sama sekali oleh pemerintah, jadilah kebijakan "semu, abu-abu, membabi buta dll".
Renungan bagi kita, Jawa Timur satu-satunya propensi yang mendapat kepercayaan dan prestasi tinggi (pendidikan) nya. Ketika ditunjuk sebagai perintis program Wajib Belajar (wajar) 12 Tahun, maka ini sebagai tuntutan utama bagi pemerintah dan guru untuk lebih kreatif dalam mengembangkan profesinya di dalam proses belajar mengajar.
Meski banyak prestasi yang diraih, seperti siswa telah meraih 2 medali perak dan 2 medali perunggu di ajang Olympiade Kimiah International ke-39 yang berlangsung di Moskow Rusia selama 10 hari, 14-24 Juli 2007, jelas sebagai tuntutan utama adalah guru/pendidik lebih kreatif dalam proses Kegitan Belajar Mengajar (KBM) dan Sistem Penguasaaan Kelas (SPK).
Dengan demikian, jika konsentrasi mengembangkan karakteristik pembelajaran yang proaktif-inovatif, seperti pengembangan (bahasa Indonesia, bahasa inggris, matematika dll). karena pengembangan bahasa sangat diperlukan untuk lebih kreatif. Sehingga guru bidang study tertentu tidak perlu ragu lagi, seperti siswa yang banyak tidak lulus UN. Sebab, siswa tidak lulus karena masih belum mengusai rangkaian tata bahasa soal, sehingga merasa sulit dalam menjawab soal UN.
Akhirnya dari plus-minus penilaian pendidikan, siswa dan guru diharapkan lebih ditingkatkan dalam mengembangkan dan kesiapannya sebagai seorang guru yang kreatif-proatif. Terutama kejujuran dan memberi suri tauladan yang baik dan memberikan sumbangsi terhadap keratifitas dan kemandirian pendidikan. Ini perlu mejadi bahan pijakan bagi guru dan pemerintah sebagai pemegang kebijakan pendidikan secara umum. Dengan demikian ketertinggalan prestasi pendidikan semoga mampu mengejar. Semoga teruwujud pendidikan yang rahmatal lil’alamin.
*Penulis adalah kader Intelektual santri Nasa Sumenep Madura, sekraang sedang merintis Budaya Baca dan Nulis (B2N). Hp 085730885668.
Pendidik Lebih Kreatif
Reviewed by zaenal abidin fauzi
on
Wednesday, November 12, 2008
Rating:
No comments: