Seo Services

Kualitas Kepala Sekolah

A. Kualifikasi Umum
    kualifikasi kepsek
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan diutamakan yang berpendidikan S2 kependidikan atau nonkependidikan yang relevan).
  • Berusia setinggi-tingginya 56 tahun atau 4 (empat) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
  • Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/RA memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA.
  • Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi PNS dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
B. Kualifikasi Khusus
1. Kualifikasi untuk menjadi Kepala TK/RA
  • Berstatus sebagai guru TK/RA
  • Memiliki sertifikat pendidik TK/RA.
  • Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi.
2. Kualifikasi untuk menjadi Kepala SD/MI
  • Berstatus sebagai guru SD/MI
  • Memiliki sertifikat pendidik SD/MI.
  • Memiliki sertifikat kepala sekolah SD/MI yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi
3. Kualifikasi untuk menjadi Kepala SMP/MTs
  • Berstatus sebagai guru SMP/MTs
  • Memiliki sertifikat pendidik SMP/MTs.
  • Memiliki sertifikat kepala sekolah SMP/MTs yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi
4. Persyaratan untuk menjadi Kepala SMA/MA
  • Berstatus sebagai guru SMA/MA
  • Memiliki sertifikat pendidik SMA/MA.
  • Memiliki sertifikat kepala sekolah SMA/MA yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi
5. Persyaratan untuk menjadi Kepala SMK/MAK
  • Berstatus sebagai guru SMK/MAK
  • Memiliki sertifikat pendidik SMK/MAK.
  • Memiliki sertifikat kepala sekolah SMK/MAKyang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi
6. Persyaratan untuk menjadi Kepala SDLB/SMPLB/SMALB
  • Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB
  • Memiliki sertifikat pendidik SDLB/SMPLB/SMALB
  • Memiliki sertifikat kepala sekolah SLB/SDLB yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi
  • Persyaratan untuk menjadi Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
  • Memiliki pengalaman sebagai kepala sekolah berstandar nasional sekurang-kurangnya 3 tahun.
  • Memiliki sertifikat pendidik pada salah satu satuan pendidikan
  • Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi.
  • Sumber : http://www.tendik.org/
Kualitas Kepala Sekolah Kualitas Kepala Sekolah Reviewed by zaenal abidin fauzi on Sunday, May 30, 2010 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.