A. Kualifikasi Umum
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan diutamakan yang berpendidikan S2 kependidikan atau nonkependidikan yang relevan).
- Berusia setinggi-tingginya 56 tahun atau 4 (empat) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/RA memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA.
- Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi PNS dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
B. Kualifikasi Khusus
1. Kualifikasi untuk menjadi Kepala TK/RA
- Berstatus sebagai guru TK/RA
- Memiliki sertifikat pendidik TK/RA.
- Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi.
2. Kualifikasi untuk menjadi Kepala SD/MI
- Berstatus sebagai guru SD/MI
- Memiliki sertifikat pendidik SD/MI.
- Memiliki sertifikat kepala sekolah SD/MI yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi
3. Kualifikasi untuk menjadi Kepala SMP/MTs
- Berstatus sebagai guru SMP/MTs
- Memiliki sertifikat pendidik SMP/MTs.
- Memiliki sertifikat kepala sekolah SMP/MTs yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi
4. Persyaratan untuk menjadi Kepala SMA/MA
- Berstatus sebagai guru SMA/MA
- Memiliki sertifikat pendidik SMA/MA.
- Memiliki sertifikat kepala sekolah SMA/MA yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi
5. Persyaratan untuk menjadi Kepala SMK/MAK
- Berstatus sebagai guru SMK/MAK
- Memiliki sertifikat pendidik SMK/MAK.
- Memiliki sertifikat kepala sekolah SMK/MAKyang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi
6. Persyaratan untuk menjadi Kepala SDLB/SMPLB/SMALB
- Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB
- Memiliki sertifikat pendidik SDLB/SMPLB/SMALB
- Memiliki sertifikat kepala sekolah SLB/SDLB yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi
- Persyaratan untuk menjadi Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
- Memiliki pengalaman sebagai kepala sekolah berstandar nasional sekurang-kurangnya 3 tahun.
- Memiliki sertifikat pendidik pada salah satu satuan pendidikan
- Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi.
Sumber : http://www.tendik.org/
Kualitas Kepala Sekolah
Reviewed by zaenal abidin fauzi
on
Sunday, May 30, 2010
Rating:
No comments: